Cara Perpanjangan SIM Secara Online. Jika semua syarat telah dipenuhi dan telah menyiapkan uangnya, kini tinggal melakukan perpanjangan SIM secara online. Sebelum itu, kamu harus download aplikasi 'Digital Korlantas Polri' di App Store dan Google Play Store secara gratis. Jika sudah diunduh, simak cara perpanjangan SIM secara online di bawah ini.
Pakai Aplikasi, Begini Cara Bikin SIM Online. Syarat dan cara bikin SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas. (Digital Korlantas ) JAKARTA, KOMPAS.com - Pada zaman modern ini, banyak hal dilakukan secara daring atau online. Bahkan, termasuk juga dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang ini, sudah ada aplikasi buat SIM online.
Sedangkan biaya pembuatan SIM baru sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online. 1. Buka laman Korlantas Polri korlantas.polri.go.id. 2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online. 3. Kemudian klik "Perpanjang SIM". 4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut. 5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.
Persyaratan umumnya disesuaikan dengan jenis SIM, usia pemohon, dan jenis permohonan. Dalam artikel ini akan diulas cara membuat SIM di Solo, baik baru maupun perpanjangan. Membuat SIM Baru di Solo. Untuk membuat SIM baru di Solo, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat membuat SIM baru di Solo khusus untuk SIM A dan C:
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
cara perpanjang sim online jogja